بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Duduk Istirahat, Hukum dan Caranya

Dinukil dari :
http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2311-duduk-istirahat-hukum-dan-caranya.html

Assalamualaikum warahmatullahi,wabarakatuh, semoga kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya selalu menaungi hari hari ustad..Seperti yang kita tau,ada didalam shalat yang dinamakan duduk istirat dalam dunia fiqh, yaitu duduk setelah sujud ke 2 pada bilangan rakaat yang ganjil, yang ingin saya tanyakan ialah: Apakah dari sujud ke 2 tersebut jika hendak duduk istirahat mengucapkan takbir terlebih dahulu, kemudian mengucap takbir lagi untuk bangkit menuju rakaat berikutnya..??atau bagaimana yang sesuai tuntunan rasul..?? Trima kasih banyak atas waktu dan perhatiannya. Wassalammualaikum wr.wb.



Jawaban


Assalamu alaikum wr.wb.

Yang dimaksud dengan duduk istirahat di sini adalah duduk sejenak setelah sujud kedua dari rakaat pertama dalam shalat dua rakaat atau dari rakaat pertama dan ketiga pada shalat empat rakaat yang dilakukan sebelum bangkit berdiri. Hal itu berlaku entah pada shalat wajib atau shalat sunnah.
Dalam menetapkan hukumnya para ulama berbeda pendapat:

1. Sebagian mengatakan tidak dianjurkan. Di antaranya sahabat Umar, Ali, Ibn Mas'ud, Ibn Umar, dan Ibn Abbas ra, imam Abu Hanifah, al-Tsauri, Malik, Ahmad dalam salah satu dari kedua riwayat darinya yang paling terkenal, dan satu pandangan dari kalangan Syafii.

2. Sebagian lagi berpendapat bahwa duduk istirahat dianjurkan. Ini adalah pendapat Abu Qatadah ra, Abu Qilabah, dan kalangan Syafii.

3. Sebagian lagi berpendapat bahwa ia dibolehkan dan dianjurkan bagi yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang kuat. Ini adalah pandangan Syeikhul Islam Ibn Taymiyyah rahimahullah.

Sementara caranya adalah duduk dengan cara iftirasy (seperti duduk antara dua sujud) lalu berdiri entah dengan menyandarkan kekuatan pada kedua tangannya atau dengan kedua kakinya tanpa mengucapkan takbir. Artinya cukup dengan takbir di saat bangkit dari sujud.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

0 comments:

Posting Komentar