بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Hak dan Kewajiban dalam Islam (Jalan Menuju Keselamatan Dunia dan Akhirat)

Penulis: Hakimul Ummah Maulana Asyraf Ali Thanwi Rahmatullah alaih. Penerjemah: Aly Mahfuzhi Judul Indonesia: Hak dan Kewajiban dalam Islam (Jalan Menuju Keselamatan Dunia dan Akhirat) Pengantar Terjemahan Maulana Asyraf Ali Thanwi Rahmatullah alaih adalah sosok ulama’ yang telah menghabiskan seluruh hidupnya untuk mendidik umat melalui tulisan dan ceramahnya. Tidak ada satu cabang kehidupanpun yang tidak beliau kupas dengan bahasa yang mudah. Inilah ciri khas karya tulis beliau. Sehingga semua lapisan masyarakat bisa memahami isi kitabnya. Walaupun kitab ini ringkas, namun isinya sangat menyeluruh. Insya Allah kitab ini akan menjadi sebab hidayah bagi kaum muslimin. Sangat penting menyampaikan kitab ini ke setiap rumah orang islam. Semoga Allah Subhanahu wata’ala mengaruniakan taufik kepada kita untuk mengamalkan ajaran islam dengan benar. Amiin Aly Mahfuzhi Jakarta,22 Rabiul Awwal 1432 H./8 Maret 2010 M. 

MUKADIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Azza Wajalla yang telah memuliakan kita di dalam kitab-Nya dengan firman-Nya”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”(An Nisa’ 58). Shalawat dan salam semoga tetap tercurah ke atas Rasul-Nya, Baginda Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam, yang telah menyadarkan kita dengan sabdanya,”Barang siapa yang menzalimi saudaranya, baik dari segi kehormatannya atau hartanya, hendaknya ia meminta kepada saudaranya untuk menghalalkan pada hari ini, sebelum tiba waktu tidak ada dinar dan dirham, yakni hari keputusan.”. Juga, kesejahteraan semoga tercurah ke atas keluarganya dan shabat-sahabatnya yang telah menghubungkan setiap cabang kepada asal(pokok)nya. Secara dalil Naqli(syari’at) dan Aqli(rasional), telah jelas bahwa kita dituntut menunaikan beberapa hak. Sebagian hak berkaitan dengan Allah Subhanahu wata’ala, yang dinamakan Huququllah. Dan sebagian lainnya berkaitan dengan manusia, yang dinamakan Huququlibad. Adapun hak manusia terbagi menjadi dua; Hak dari segi agama, dan hak dari segi keduniaan. Kemudian, hak dari segi keduniaan terbagi menjadi beberapa macam; Yaitu hak kerabat, hak orang lain, hak orang tertentu, hak orang umum, hak orang yang lebih tua, hak orang yang lebih muda dan hak orang yang sederajat. Disebabkan kejahilan manusia tentang masalah ini, kebanyakan mereka tidak mengetahui hak-hak orang lain. Ada sebagian orang yang mengetahuinya, namun ia tidak menunaikannya karena kelakuannya yang buruk. Oleh karena itu, hatiku ingin menyusun sebuah kitab yang menjelaskan perkara ini. Saya berharap kitab ini bermanfaat. Karena Qadhi Tsanaullah telah menulis sebuah risalah mengenai perkara ini, yang diberinya judul Haqiqatul Islam, yang hamba berikan referensinya di dalam Furu’ul Iman dan kitab tersebut telah mengulas masalah ini secara menyeluruh, maka kami merasa cukup menuliskan ringkasannya saja. Akan tetapi, di sini kami tambahkan beberapa topik yang dianggap perlu. Sekarang, aku memulai dengan menyebut nama Allah subhanahu wata’ala. Risalah ini aku beri nama Huququl Islam. Risalah ini memuat beberapa pasal . Masing-masing pasal menerangkan satu hak.

HUQUQULLAH
Hak Allah Subhanahu wata’ala merupakan tanggung jawab pertama atas seorang hamba. Dia telah menciptakan dan mengekalkan berbagai macam nikmat untuk hamba-Nya, mengeluarkannya dari kesesatan menuju hidayah dan memberikan janji nikmat atas pengamalan hidayah tersebut. Hak-hak Allah Subhanahu wata’ala yang menjadi tanggung jawab hamba ialah; 1) Beritikad tentang Dzat dan sifat-Nya sesuai dengan Qur’an dan Hadits. 2) Memilih aqaid, amal, muamalah dan akhlak yang di ridai oleh-Nya dan meninggalkan apa yang tidak di sukai-Nya. 3) Mengutamakan keridhaan dan mahabbah kepada-Nya di atas keridhaan dan mahabbah kepada selain-Nya. 4) Mencintai, membenci, memberi dan tidak memberi karena-Nya.

HAK-HAK PARA NABI 
Kita dapat mengetahui Dzat dan sifatnya Allah Subhanahu wata’ala, perkara-perkara yang diridhai-Nya dan perkara-perkara yang tidak di sukai-Nya melalui para nabi Alaihis salam yang mendapat wahyu yang dibawa oleh para malaikat. Begitu juga, banyak manfaat dan mudarat duniawi yang kita ketahui dengan bertanya kepada nabi dan banyak pula malaikat yang ditugaskan untuk kemanfaatan kita. Mereka menjalankan tugasnya atas ijin Allah Subhanahu wata’ala. Oleh karena itu, hak para nabi dan hak para malaikat termasuk di dalam hak Allah Subhanahu wata’ala. Terutama, kebaikan dan jasa pemimpin dua alam ialah jasa yang paling banyak, maka hak beliau atas kita paling besar. Hak-hak nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam ialah; 1) Meyakini kerasulannya. 2) Mentaatinya dalam seluruh hukum. 3) Mengucapkan ‘Shallallaahu alaihi wasallam’ jika namanya disebut. 4) dan membaca shalawat keatas Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam. Hak-hak para malaikat ialah; 1) Meyakini adanya malaikat. 2) Meyakini bahwa mereka bersih dari dosa. 3) Mengucapkan Alihissalam jika namanya disebut. 4) Masuk masjid setelah memakan makanan yang berbau tidak enak dan kentut di masjid menyakiti malaikat. Oleh karena itu, hendaknya berhati-hati dalam masalah ini. Hendaknya juga menghindari sesuatu yang menyakiti malaikat seperti meletakkan gambar, mengikat anjing tanpa ada keperluan syar’i, berbohong dan tidak segera mandi jinabat karena malas. 

HAK-HAK SAHABAT DAN AHLULBAIT 
Para sahabat dan ahlulbait Radhiyallahu ‘anhum mempunyai hubungan dengan Baginda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dari segi agama dan dunia, maka mereka mendapat hak sebagaimana Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam. Hak-hak mereka ialah; 1) Mentaati mereka. 2) Mencintai mereka. 3) Meyakini keadilan mereka. 4) Mencintai orang yang mencintai mereka dan membenci orang yang membenci mereka. 

HAK-HAK MASYAIKH DAN ULAMA’ 
Para ulama adalah pewaris dhahir dan batin Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam dan sanad(yang menyampaikan hadits dari)Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, hak mereka termasuk di dalam hak Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam. Hak-hak mereka ialah; 1) Selalu mendo’akan fuqaha’ mujtahidin, ulama’ muhadditsiin, ustadz dan masyaikh thariqah dan para penulis kitab-kitab agama. 2) Mengikuti mereka bila sesuai dengan syari’at. 3) Mencintai dan mengagungkan mereka yang masih hidup, tidak membenci dan menentangnya. 4) Membantu keuangan mereka sesuai dengan kelonggaran dan keperluan masing-masing. 

HAK-HAK KEDUA ORANG TUA
Orang-orang yang telah disebutkan di atas adalah para perantara kita dalam mendapatkan kenikmatan agama. Oleh karena itu, wajib bagi kita menunaikan hak-haknya. Ada sebagian orang yang menjadi perantara bagi kita dalam mendapatkan kenikmatan duniawi. Secara syar’i mereka juga punya hak atas kita. Seperti ayah dan ibu. Kita dilahirkan dan dibesarkan dengan perantaraan mereka. Hak-hak mereka ialah; 1) Jangan menyakiti mereka, walaupun mereka menzalimi kita. 2) Memuliakannya dengan ucapan dan kelakuan. 3) Mentaatinya dalam perkara yang dibolehkan syari’at. 4) Jika mereka memerlukan uang, berilah mereka walaupun mereka masih kafir. Hak –hak ibu bapak setelah wafatnya 1) Selalu mendo’akan maghfirah dan rahmat untuknya. 2) Memberikan bantuan berupa uang atau tenaga juga berakhlak bagus terhadap orang-orang yang pernah bergaul dengan mereka. 3) Melunasi hutang yang menjadi tanggungannya. 4) Menziarahi makamnya. 

HAK-HAK KAKEK DAN NENEK 
Kakek dan nenek secara syar’i, berkedudukan seperti ayah dan ibu. Maka anggaplah bahwa mereka mempunyai hak sama seperti ayah dan ibu. Begitu juga, paman itu berkedudukan seperti ayah dan bibi itu berkedudukan seperti ibu. Di dalam hadits ada riwayat yang menunjukkan hal itu. Seperti pertanyaan nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam,”Apakah kamu punya bibi?” Juga sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam,”Alangkah baiknya, jika kamu memberikannya kepada paman-pamanmu.”Juga sabdanya,”Paman seseorang itu sama seperti ayahnya sendiri.”

HAK ANAK-ANAK 
Sebagaimana hak ayah dan ibu menjadi tanggung jawab anak, maka hak anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibu. Hak-hak mereka ialah; 1) Menikah dengan wanita shalihah supaya keturunannya menjadi shalih. 2) Memeliharanya di masa kanak-kanak dengan kasih sayang, karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan menyayangi anak. Khususnya, bila anaknya itu perempuan, jangan sampai hati ini merasa sempit. Memelihara dan merawatnya mengandungi keutamaan yang besar. Bila ingin menyusukan anak kepada orang lain, carilah wanita yang tinggi budi pekertinya dan bagus agamanya. Sebab, air susu itu mempengaruhi akhlak anak. 3) Mengajarkan ilmu agama dan adab kepadanya. 4) Menikahkannya bila sudah layak untuk menikah. Bila suami anak perempuan meninggal dunia, maka ajaklah ia untuk tinggal di rumah Anda sampai ia menikah lagi dan tanggunglah semua keperluannya. 

HAK-HAK WANITA YANG MENYUSUI 
Wanita yang menyusui kita sama seperti ibu kita. Hak-hak mereka; 1) Berlaku adab dan menghormatinya. 2) Bila dia memerlukan uang dan kita ada kelonggaran, kita jangan menahan pemberian kepadanya. 3) Jika mampu, belilah seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan dan berikan kepadanya sebagai pelayannya. 4) Karena suaminya itu makhdum (orang yang dilayani) wanita yang menyusui kita, dan wanita yang menyusui ini makhdum kita, maka hendaknya kita berbuat baik kepada suaminya dengan anggapan bahwa dia adalah makhdum dari makhdum kita. 

HAK-HAK IBU TIRI 
Karena ibu tiri itu teman hidup ayah dan telah datang perintah kepada kita untuk berbuat baik kepada teman-teman ayah, maka ibu tiripun mempunyai beberapa hak yang merupakan hak-hak teman ayah setelah wafatnya. 

HAK-HAK SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN. 
 Di dalam hadits disebutkan bahwa saudara yang lebih tua itu seperti ayah. Oleh karena itu, saudara yang lebih muda itu seperti anak. Maka, hak dan kewajiban di antara keduanya adalah seperti hak dan kewajiban antara orang tua dan anak. Begitu juga sama ratakanlah antara hak dan kewajiban saudara perempuan yang lebih tua dan yang lebih muda. 

HAK-HAK KERABAT. 
Kerabat lainnya juga punya hak. Ringkasnya, hak-hak mereka ialah; 1) Apabila mahramnya miskin dan tidak ada kemampuan mencari nafkah, maka wajib kita memberikan nafkah yang mencukupi kepadanya, seperti anak sendiri. Adapun kepada mahram lainnya memang tidak wajib namun penting bagi kita berkhidmat sedikit kepadanya. 2) Berkunjung kepadanya secara berkala. 3) Jangan memutuskan hubungan kekerabatan dengannya. Bahkan, apa bila kita mendapatkan kesusahan darinya pun, maka bersabar adalah lebih utama. 4) Apabila ada kerabat yang menjadi budak dan jatuh ke tangannya,hendaknya langsung dimerdekakan.

HAK-HAK USTADZ DAN MURSYID THARIQAH 
Ustadz dan mursyid adalah seperti ayah dalam hal mentarbiyah batin kita. Oleh karena itu, hendaknya kita memperlakukan anak-anak dan kerabat mereka seperti ibu ayah dan kerabat kita sendiri. Dan ini juga merupakan salah satu tafsir ayat”Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.(Asy Syuraa:23)Dari maqam itu, hendaknya kita mengetahui akan kedudukan mereka, sehingga kita akan memuliakan mereka. Dan karena murid itu seperti anak bagi ustadz atau mursyid, maka semua murid itu seperti anak-anak dari satu ayah, jadi hak dan kewajiban di antara mereka ialah sama seperti hak dan kewajiban di antara saudara kandung seperti yang sudah diutarakan di atas. Di dalam Al Qur’An, surah An Nisa’, ayat 36 ada lafal “Wash shaahibi biljanbi”, maka hak teman juga masuk ke dalam hak sesama saudara. 

HAK-HAK MURID 
Karena murid itu seperti anak, maka hak mereka sama dengan hak anak kita dalam hal dikasihi dan dihibur.

HAK-HAK SUAMI ISTRI 
 Dalam hak suami istri, tanggung jawab suami ialah; 1) Jangan menahan nafkah sesuai dengan kemampuan. 2) Mengajarkan masalah agama kepada istri dan selalu mendorongnya untuk beramal saleh. 3) Terkadang, ijinkan dia berkunjung kepada mahramnya. Bersabar dan diam atas sedikit kepahamannya. Bila diperlukan untuk mengajarkan adab, maka hendaknya dipilih jalan tengah. Dan kewajibah istri ialah; 1) Mentaati suami, beradab kepadanya, berkhidmat, menghibur dan berusaha mencari keridhaannya. Adapun dalam hal yang bertentangan dengan syari’at, ia tidak boleh menaatinya. 2) Jangan menuntut sesuatu yang di luar kemampuannya. 3) Jangan membelanjakan hartanya tanpa seijinnya. 4) Jangan bersikap keras dan kasar terhadap kerabat suami yang menyebabkan suami susah. Terutama ibu bapak suami. Mereka hendaknya diperlakukan dengan adab dan ta’zim. 

HAK-HAK HAKIM DAN MAHKUM (RAKYAT ATAU BAWAHAN) 
Yang termasuk hakim ialah raja, wakil raja, tuan dan lain sebagainya. Dan yang termasuk mahkum ialah rakyat, pembantu dan pelayan dan lain sebagainya. Begitu juga malik (tuan) dan mamluk (budak). Tanggung jawab hakim ialah; 1) Jangan memberlakukan hukum yang sulit bagi mahkum. 2) Apabila ada perselisihan di antara mahkum hendaknya ia memutuskannya dengan adil. Jangan membela pihak manapun. 3) Selalu memikirkan keselamatan dan ketenangan mahkum dalam segala hal. Tentukan cara yang mudah bagi lansia untuk bertemu dengannya. 4) Apabila ada yang teledor atau berbuat kesalahan terhadap dirinya hendaknya ia memaafkannya. Tanggung jawab mahkum ialah; 1) Mentaati dan menginginkan kebaikan untuk hakim. Adapun dalam perkara yang bertentangan dengan syari’at, tidak ada ketaatan kepadanya. 2) Apabila ada suatu keputusan hakim yang bertentangan dengan tabiatnya, hendaknya diterima dengan sabar, jangan mengadu dan berdo’a buruk untuk mereka. Kita do’akan saja agar hatinya menjadi lembut, sementara kita sendiri terus taat kepada Allah Subhanahu wata’ala supaya Allah Subhanahu wata’ala sendiri yang melembutkan hati penguasa. Perkara ini telah disebutkan di dalam sebuah hadits. 3) Apabila kita menerima kesejahteraan dari penguasa, maka hendaknya kita mensyukurinya dengan membalas kebaikannya. 4) Jangan menentangnya hanya untuk menuruti hawa nafsu. Apabila seseorang memiliki hamba sahaya, maka menjadi kewajibannya untuk memberinya nafkah, dan haram bagi hamba sahaya lari dari tuannya dan tidak mau berkhidmat kepadanya. 

HAK-HAK KERABAT MERTUA 
Di dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan hak hubungan nasab bersamaan dengan kerabat dari hubungan pernikahan. Dari itu, kita mengetahui akan kedudukan mertua laki-laki, mertua perempuan, saudara ipar, saudari ipar, menantu dan anak tiri. Oleh karena itu, hendaknya kita menjaga hak-hak mereka dengan berbuat baik dan menjaga akhlak terhadap mereka. 

HAK-HAK ORANG ISLAM SECARA UMUM. Di samping ahli kerabat, orang islam umum pun punya hak atas kita. Isbahani Rahmatullah ‘alaih meriawayatkan di dalam kitab At Targhib wat Tarhib dari Sayyidina Ali Karramallaahu wajhahu hak-hak orang islam secara umum; 1) Memaafkan kelemahan/kesalahan saudara muslim. 2) Menyayanginya ketika menangis. 3) Menutupi aibnya. 4) Menerima alasannya. 5) Menghilangkan kesusahannya. 6) Selalu menginginkan kebaikannya. 7) Melindungi dan mencintainya. 8) Memperhatikan tanggung jawabnya. 9) Menjenguknya ketika sakit. 10) Menghantar jenazahnya. 11) Menghadiri undangannya. 12) Menerima hadiahnya. 13) Membalas kebaikannya. 14) Mensyukuri kenikmatan yang datang darinya. 15) Menolongnya pada saat ia memerlukan. 16) Melindungi keluarga dan familinya. 17) Menyempurnakan hajatnya. 18) Mendengarkan permohonannya. 19) Menerima pembelaannya. 20) Jangan menjadikan ia putus asa dari keinginannya. 21) Bila ia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, ucapkanlah Yarhamukallaah. 22) Mengembalikan barangnya yang hilang yang kita temukan. 23) Menjawab salamnya. 24) Berbicara kepadanya dengan lemah lembut dan akhlak yang baik. 25) Berbuat baik dengannya. 26) Menyempurnakan sumpahnya. 27) Menolongnya bila ada yang berbuat aniaya kepadanya. Apabila ada yang berbuat aniaya terhadapnya, maka cegahlah. 28) Mencintainya, jangan bermusuhan dengannya. 29) Jangan menghinakannya. 30) Apa saja yang kita sukai untuk diri kita, maka kita sukai untuknya juga. Di dalam riwayat lainnya ada tambahan; 31)Ketika bertemu, ucapkanlah salam. Bila disertai jabat tangan, itu lebih baik. 32) Bila ada perselisihan di antara kita dengannya, maka jangan mendiamkannya lebih dari tiga hari. 33) Jangan bersangka buruk kepadanya. 34) Jangan iri hati dan dengki kepadanya. 35) Beramar ma’ruf dan nahi munkar bila memungkinkan. 36) Menyayangi yang lebih muda dan menghormati yang lebih tua. 37) Bila ada perselisihan di antara dua orang, damaikanlah keduanya. 38) Jangan menggunjingnya. 39) Jangan merugikannya dalam bentuk apapun, baik hartanya maupun harga dirinya. 40) Apabila saudara muslim tidak bisa naik kendaraan atau tidak bisa mengambil alat untuk naik, maka ambilkanlah alat untuk naik. 41) Jangan membangunkannya dari tempat duduknya dan kita duduki tempat itu. 42) Jangan berbicara berduaan sedangkan di situ ada orang ketiga. Hendaknya diingat bahwa orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan kita, di samping hak-hak mereka yang khusus, mereka juga memiliki hak umum di atas. 

HAK–HAK TETANGGA 
Orang yang memiliki status lebih dari lainnya, maka ia mempunyai hak lebih. Misalnya tetangga. Mereka memiliki hak yang di antaranya ialah; 1) Berbuat baik dan memperhatikannya. 2) Menjaga keluarganya. 3) Terkadang-kadang mengirim hadiah ke rumahnya. 4) Jangan menyakitinya. Jangan bertengkar dengannya dalam perkara-perkara yang remeh. Syari’at telah menentukan hak syuf’ah untuk menghilangkan kesusahan tetangga. Ulama’ menulis bahwa sebagaimana tetangga di kampung punya hak, begitu juga tetangga dalam perjalanan, yakni teman perjalanan punya hak. Di dalam hadits disebutkan bahwa tetangga ada dua macam; Jar Maqam dan Jar Badiyah. Hak Jar Badiyah sama dengan hak Jar Maqam. Secara ringkas, hak tetangga ialah lebih mendahulukan kesenangan tetangga atas kesenangan sendiri. Sebagian orang, dalam perjalanannya dengan kereta api, berbuat buruk kepada sesama musafir. Itu perbuatan yang tidak terpuji.

HAK–HAK ANAK YATIM DAN ORANG LEMAH 
Begitu juga, orang yang bergantung kepada orang lain, seperti anak yatim, janda, orang lemah, orang miskin, orang sakit, orang cacat, musafir atau peminta-minta memiliki hak lebih. Yaitu ; 1) Berkhidmat dengan harta kepada mereka. 2) Menyelesaikan pekerjaan mereka dengan tangan kita sendiri. 3) Menghibur dan membesarkan hati mereka. 4) Jangan menolak hajat dan permintaan mereka. 

HAK-HAK TAMU 
Tamu memiliki hak sebagai berikut; 1) Menyambutnya dengan ceria. Ketika tamu mau pulang, minimal mengantarnya sampai pintu rumah. 2) Menyempurnakan keperluan dan ma’mulat nya sehingga ia mendapatkan kerehatan. 3) Berkelakuan tawadhu’, memuliakan dan rendah hati di hadapannya. Bahkan melayaninya dengan tangannya sendiri. 4) Minimal menjamunya makan dengan sedikit istimewa satu hari, kemudian menjamunya dengan makanan yang biasa kita makan sehari-hari selama tiga hari. Ini merupakan hak tamu yang terpenting. Setelah itu, apabila tamu masih tinggal di situ, maka terserah tuan rumah untuk berbuat baik kepadanya. Akan tetapi, tamu hendaknya tahu diri untuk tidak merepotkan tuan rumah. Jangan tinggal di tempat tuan rumah terlalu lama dan jangan mengajukan permintaan yang macam-macam dan jangan mencampuri urusan makanan, waktunya dan pelayanannya. 

HAK-HAK TEMAN 
Di dalam Al Qur’an, teman dekat disebutkan bersamaan dengan kerabat dan mahram. Adab dan hak-haknya ialah; 1) Orang yang kita pilih untuk dijadikan teman hendaknya dilihat dulu akidahnya, amalannya, muamalahnya dan akhlaknya. Apabila ia lurus dalam semua hal tersebut, bertemanlah dengannya. Jika tidak, menjauhlah darinya. Ada riwayat yang menekankan agar menjauhi persahabatan yang buruk. Hal itu bisa dirasakan di dalam kehidupan sehari-hari. 2) Jangan bakhil kepadanya dalam hal diri dan harta. 3) Apabila ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tabiat kita, hendaknya kita memaafkannya. Apabila kebetulan ada permasalahan dengannya, hendaklah segera dibereskan, jangan dipanjang lebarkan. Mengadukan teman kepada orang lain itu tidak pernah kosong dari kelezatan. Akan tetapi, jangan dikerjakan. 4) Jangan teledor dalam berbuat baik kepadanya dan jangan menyembunyikan usulan yang bagus untuknya. Dengarkanlah usulannya dengan niat yang baik. Apabila patut untuk diamalkan, terimalah usulannya. Anak angkat hukumnya seperti teman dekat, bukan seperti anak sendiri. Oleh karena itu, tidak ada bagian warisan untuk mereka. 

HAK-HAK ORANG NON MUSLIM 
Sebagaimana hubungan kekerabatan atau hubungan persaudaraan seislam itu menyebabkan adanya hak di antara mereka, begitu juga hubungan antara sesama manusia juga menyebabkan adanya hak di antara mereka. Yakni, hanya dengan wujudnya seseorang sebagai manusia, dia memiliki hak atas kita, walaupun dia bukan orang islam. Hak-haknya ialah; 1) Jangan menyakiti badannya atau hartanya tanpa ia berbuat salah. 2) Jangan berkata jelek dengan mereka tanpa alasan syar’i. 3) Membantu mereka apabila kita melihat mereka dalam musibah, kelaparan dan sakit. Memberinya makan dan air dan mengantar mereka berobat, ketika mereka sakit. 4) Dalam hal yang diijinkan syari’at untuk menghukumnya pun jangan melampaui batas. Jangan menyiksanya. 

HAK-HAK HEWAN
1) Jangan mengurung hewan tanpa tujuan yang pasti, khususnya hanya mengambil anaknya dan membuat kedua induknya sedih. Ini adalah tindakan yang menunjukkan kita tidak punya belas kasih kepadanya. 2) Jangan membunuh hewan yang bisa diambil manfaatnya hanya untuk memuaskan hobinya. Banyak orang yang suka berburu yang terjerumus dalam hal ini. 3) Hewan yang bekerja untuk kita hendaknya diperhatikan makanannya, minumannya dan istirahatnya. Jangan mempekerjakannya melebihi kekuatannya. Jangan memukulnya melebihi batasan. 4) Jika kita akan menyembelih atau membunuh seekor hewan karena ia menyakiti manusia, hendaklah menggunakan alat yang tajam dan di percepat. Jangan menyiksanya dan membiarkannya lapar dan dahaga terlebih dahulu .

HAK YANG DI WAJIBKAN OLEH MANUSIA ATAS DIRINYA SENDIRI 
Hak-hak yang telah disebutkan di atas adalah hak semula jadi. Di samping itu, ada pula hak yang menjadi wajib karena diwajibkan oleh manusia sendiri. Di antaranya ialah hak Allah Subhanahu wata’ala yang terbagi menjadi tiga macam; Pertama; hak yang disebabkan ketaatan, yang disebut dengan nadzar. Apabila seseorang bernadzar untuk mengerjakan ibadah maqsudah, ia wajib menyempurnakannya. Apabila ibadahnya bukan maqsudah, maka menyempurnakannya adalah mustahab. Apabila yang dinadzarkan itu perkara mubah, maka nadzarnya menjadi lagha(sia-sia). Jika yang dinadzarkan adalah suatu maksiat, maka haram menyempurnakannya. Sedangkan bernadzar dengan selain Allah Subhanahu wata’ala adalah hampir kepada kesyirikaan. Kedua; hak yang disebabkan oleh perkara mubah. Misalnya, kafarah sumpah mubah dan menqadha puasa ramadhan bagi musafir atau orang sakit. Hak-hak tersebut wajib di tunaikan. Ketiga; hak yang disebabkan oleh maksiat. Misalnya, hudud dan kafarah yang menjadi wajib karena tidak berpuasa tanpa udzur syar’i, atau membunuh tanpa sengaja atau karena zhihar. Hak-hak di atas juga wajib ditunaikan. Di antara hak yang diwajibkan oleh manusia atas dirinya sendiri, ada yang berhubungan dengan hak sesama manusia. Hak ini juga terbagi dalam tiga macam; Pertama; hak yang disebabkan oleh ketaatan, seperti menunaikan janji. Hal ini sangat penting, karena teledor dalam masalah ini merupakan tanda kemunafikan. Kedua; hak yang disebabkan perkara mubah. Misalnya, hutang dan yang sejenis dengannya, seperti menyerahkan barang dagangan yang sudah dibeli, seorang wanita yang telah dinikahi menyerahkan dirinya kepada suami, menyerahkan barang pesanan, membayar barang yang telah dibeli, membayar mahar, membayar upah pekerja, mengembalikan barang pinjaman dan amanah. Semua ini adalah wajib untuk ditunaikan. Ketiga; hak yang disebabkan oleh kemaksiatan. Seperti membunuh, merampok, mencuri dan berkhianat terhadap harta orang lain atau menghinakan martabat seseorang. Meminta kepada yang punya hak agar semua itu dimaafkan baik secara langsung dengan lisan atau dari jarak jauh ialah wajib. Jika tidak, besok di akhirat harus diganti dengan ibadah atau harus menerima adzab.

PENUTUP 
Apabila kita menanggung hak Allah Subhanahu wata’ala, maka jika hak itu berupa ibadah, hendaknya ditunaikan. Misalnya shalat, puasa, zakat dsb. Hendaknya semua itu dihitung dan kemudian ditunaikan. Apabila hak itu berkaitan dengan harta, maka kapan saja ia mendapatkan kelapangan, janganlah menunda-nunda untuk mengembalikannya. Apabila hak itu berupa maksiat, segera bertaubatlah kepada-Nya. InsyaAllah, semuanya akan dimaafkan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Apabila hak itu adalah huququl ibad dan bisa ditunaikan, hendaknya segera ditunaikan. Jika tidak bisa dibayar dengan uang, seperti menggunjing, maka memintalah maaf kepadanya. Apabila karena suatu sebab, sehingga kita tidak bisa menunaikan hak tersebut dan tidak bisa meminta maaf, maka selalu beristighfar dan berdo’alah untuk orang yang punya hak itu. Bukan perkara mustahil bila besok pada hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan mereka ridha dan memaafkan haknya. Akan tetapi, jika kita mampu menunaikannya atau meminta maaf, janganlah segan-segan untuk melakukannya. Selanjutnya, apabila kita punya hak atas orang lain, hendaknya kita meminta hak tersebut dengan lemah lembut, jika kita tahu mampu menagihnya. Akan tetapi, jika kita mengetahui tidak akan bisa menagihnya, hendaknya kita memaafkannya. Walaupun kita bisa menuntutnya besok pada hari kiamat, namun memaafkan itu sangat besar keutamaannya. Oleh karena itu, memaafkannya adalah sangat baik. Terutama, apabila orang yang mempunyai kewajiban itu memohon ampun dan maaf kepada kita. Waakhiru da’waanaa anil hamdulillaahi rabbil Aalamiin. 

Diambil dari : http://totosmg.wordpress.com/tata-cara-hidup-dan-dagang/maksud-hidup-umat-akhir-zaman/

0 comments:

Posting Komentar