بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Pilihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Pilihan. Tampilkan semua postingan

Hukum Berdagang Jual Beli Mobil

Assalamualaikum Wr Wb,

Ibu Sri yang saya hormati, saya ada sedikit ganjalan seputar hukum menjadi pedagang jual beli beli mobil melalui pembiayaan bunga perusahaan leasing.

contohnya begini, ada pelanggan saya membeli mobil kepada saya dengan uang muka 20% dan sisanya dibayar dgn cara kredit 3 thn dgn bunga pertahun 8.5%,karena saya sudah ada kerjasama dengan perusahaan leasing,maka sisa pembayaran tsb akan akan dicicil melalui perusahaan leasing,sedangkan saya akan mendapat komisi pengembalian bunga dari perusahaan leasing tsb sebesar 3%.

yang jadi pertanyaan saya, haramkah sistem bisnis yang saya jalankan ini?

mohon penjelasannya dari ibu.

terima kasih.

Wassalam,

Yophie.W

Yophie
Jawaban

Wa’alaikumsalam wr wb
Semangat Bapak untuk menjaga bisnis tetap halal dan berkah patut diacungi jempol.
Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba, Al-Baqarah: 275.

Jadi dalam kasus Bapak, seharusnya pembeli mobil menggunakan leasing syariah (baru ada 1 leasing syariah di Indonesia) atau menggunakan fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil dari bank-bank syariah atau BPR Syariah yang ada. Mekanisme yang dipakai Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga, namun menggunakan mekanisme akad jual beli atau sewa dalam transaksi tersebut, dan produk-produk syariah tersebut telah mendapat Fatwa dari MUI, yakni Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.

Ada 2 jenis akad yang biasa digunakan bank syariah untuk pembiayaan kepemilikan mobil dari bank syariah, yakni akad murabahah/akad jual beli yang mirip dengan Kredit Pemilikan Mobil di bank konvensional dan akad IMBT (Ijarah Muntanhia Bit-Tamlik)/sewa yang mirip dengan leasing (sewa-beli).
Akad murabahah adalah akad jual beli, dimana bank yang membeli mobil dari pihak dealer mobil, lalu menjual kepada nasabahnya/konsumen akhir, selisih harga jual beli tersebut menjadi keuntungan bank. Sedangkan akad IMBT adalah akad sewa dimana nasabah akan membayar biaya sewa tiap bulan dan pada akhir periode sewa mobil dilakukan pemindahan kepemilikan kepada penyewa dengan akad jual beli atau hibah. Tentunya biaya sewa per bulan yang telah dikeluarkan nasabah telah diperhitungkan juga dengan biaya pemindahan hak sebagai biaya kepemilikan mobil.

Cicilan mobil melalui leasing/bank konvensional memang mirip dengan pembayaran tiap bulan di bank syariah dengan akad murabahah/IMBT, namun metode perhitungan yang dipakai bank syariah tidak berlandaskan pada perhitungan bunga, dalam hal ini keuntungan bank syariah didapat melalui margin jual beli atau biaya sewa. Bank Syariah tetap harus mencari keuntungan, supaya nasabah penabungnya juga mendapat bagi hasil. Bagaimanapun metode perhitungan yang berdasarkan pada sistem bunga tetap berbeda nilai dan semangatnya dengan metode jual beli dan sewa. Pada metode jual beli dan sewa diharuskan terdapat keterkaitan antara tambahan/margin dan objek barang/manfaat/jasa. Sedangkan pada metode perhitungan bunga, ketika barang/manfaat/jasa tidak ada, perhitungan bunga tetap bisa berjalan, karena pada perhitungan konvensional tidak ada persyaratan keharusan keterkaitan barang/manfaat/jasa dengan tambahan keuntungan, sehingga riba/sistem bunga diperbolehkan.

Adapun komisi pengembalian bunga dari perusahaan leasing tersebut juga termasuk riba, karena merupakan bagian dari akad pertama yang memakai sistem bunga.
Berikut ini Firman Allah Swt secara lengkap pada QS Al-Baqarah: 275:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Demikian semoga kesuksesan dan keberkahan selalu mengiringi bisnis Bapak dan keluarga.
Insya Allah, amiin.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Sri Khurniatun, MM, RFA, RIFA
Managing Partner Kurnia Consulting
Biro Perencana Keuangan Keluarga dan UKM
Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang

diunduh dari : www.eramuslim.com

[+/-] Selengkapnya...

Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Kredit

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukumnya kalau kita menyewakan atau menjual barang dengan harga beda? Misalnya untuk sewa 1 bulan = 100.000 dan sewa 2 minggu = 70.000. Serta untuk menjual barang cash = 100.000, kredit selama 2 bulan @ 70.000. Bagaimana hukum keduanya (sewa atau beli harga beda)? Kalau hukumnya haram, bagaimana sebaiknya? Jazakallah atas petunjuknya,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah, shalwat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, masalah hukum perkreditan yang ditanyakan di sini insya Allah boleh, walaupun terjadi perbedaan harga, asalkan transaksinya jelas. Ketika pembeli pergi membawa barang, telah ada kepastian pilihan harga yang ia ambil.

Untuk lebih lanjutnya bisa baca artikel yang telah saya tulis tentang hkum jual beli kredit.

Wassalamu’alaikum

HUKUM PERKREDITAN

Macam-Macam Praktek Perkreditan.

Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.

Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.

Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.

Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.

Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.

Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.

Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:

Pihak kedua: Pemilik barang.

Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.

Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.

Hukum Perkreditan Langsung

Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة: 282

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.

اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.

Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.

Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).

Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:

من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه

“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره

“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Hukum Perkreditan Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:

Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.

Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.

Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.

Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.

Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:

Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:

عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم

Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)

Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.

عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:

عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.

Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])

Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Solusi

Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.

Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم 7

“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)

Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:

من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه

“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”

Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

Footnote:

[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.

[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.

[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.

[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.

[5] ) Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.


diunduh dari :
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/725/tanya-jawab-hukum-jual-beli-kredit

[+/-] Selengkapnya...

Demam Berdarah Dengue, Masalah dan Cara Penanggulangannya

www.idai.or.id/hottopics/detil.asp?q=20

Apa Itu Demam Berdarah Dengue?

Penyakit demam berdarah adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus. Dikenal bermacam-macam jenis virus penyebab penyakit demam berdarah, tetapi di Indonesia hanya terdapat 2 jenis virus penyebab demam berdarah yaitu virus dengue dan virus chikungunya. Diantara kedua jenis virus yang terdapat di negeri kita, virus dengue merupakan penyebab terpenting dari demam berdarah. Oleh karena itu, penyakit demam berdarah yang kita kenal tepatnya bernama demam berdarah dengue, sesuai dengan nama virus penyebab.

Virus dengue sebagai penyebab penyakit demam berdarah dengue, merupakan mikroorganisme yang sangat kecil hanya dapat dilihat dengan mikroskop elektron. Virus hanya dapat hidup di dalam sel hidup, maka demi kelangsungan hidupnya, virus harus bersaing dengan sel manusia yang ditempati terutama untuk kebutuhan protein. Apabila daya tahan tubuh seseorang yang terkena infeksi virus tersebut rendah, sebagai akibatnya sel jaringan akan semakin rusak bila virus tersebut berkembang banyak maka fungsi organ tubuh tersebut baik, maka akan sembuh dan timbul kekebalan terhadap virus dengue yang pernah masuk ke dalam tubuhnya.

Penyakit demam berdarah dengue mengenai seseorang melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk yang menularkan penyakit adalah nyamuk betina dewasa. Nyamuk betina memerlukan darah manusia atau binatang untuk hidup dan berkembang biak. Apabila di sekitar tempat bersarang nyamuk tersebut dijumpai seseorang yang sedang sakit demam berdarah penyakit demam berdarah dengue ringan atau berat. Bila daya tahan tubuh baik dan virus tidak ganas, maka derajat penyakit tidak berat. Sebaliknya apabila daya tahan tubuh rendah seperti pada anak-anak, penyakit infeksi dengue ini dapat menjadi berat bahkan dapat mematikan.

Seperti halnya virus yang lain (misalnya influenza, campak) sebagian besar penderita anak sembuh dengan sendirinya, baik diobati maupun tidak diobati oleh karena penyakit virus bersifat self limiting disease. Jadi, penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus mempunyai keunikan yaitu datang mendadak, penyakit akan berjalan terus walaupun diobati, dan akhirnya akan sembuh dengan sendirinya tergantung dari ketahanan tubuh orang yang terkena. Jadi, apa gunanya diobati? Sebenarnya yang diobati adalah gejala yang timbul sebagai ‘akibat ulah’ virus yang berakhir timbul gejala demam, syok, maupun perdarahan, oleh karena sampai sekarang belum ada obat yang dapat membunuh virus dengue, maka harapan lainnya adalah dibuatnya vaksin dengue, yang sampai saat ini masih dalam taraf penelitian dan belum beredar.

Siapa Saja yang Terkena Demam Berdarah Dengue?

Demam berdarah dengue merupakan penyakit yang senantiasa ada sepanjang tahun di negeri kita, oleh karena itu disebut penyakit endemis. Penyakit ini menunjukkan peningkatan jumlah orang yang terserang setiap 4-5 tahun. Kelompok umur yang sering terkena adalah anak-anak umur 4-10 tahun, walaupun dapat pula mengenai bayi dibawah umur 1 tahun. Akhir-akhir ini banyak juga mengenai orang dewasa muda umur 18-25 tahun. Laki-laki dan perempuan sama-sama dapat terkena tanpa terkecuali.

Cara hidup nyamuk terutama nyamuk betina yang menggigit pada pagi dan siang hari, kiranya menjadi sebab mengapa anak balita mudah terserang demam berdarah. Nyamuk Aedes yang menyenangi tempat teduh, terlindung matahari, dan berbau manusia, oleh karena itu balita yang masih membutuhkan tidur pagi dan siang hari seringkali menjadi sasaran gigitan nyamuk. Sarang nyamuk selain di dalam rumah, juga banyak dijumpai di sekolah, apalagi bila keadaan kelas gelap dan lembab. Sasaran berikutnya adalah anak sekolah yang pada pagi dan siang hari berada di sekolah. Disamping nyamuk Aedes aegypti yang senang hidup di dalam rumah, juga terdapat nyamuk Aedes albopictus yang dapat menularkan penyakit demam berdarah dengue. Nyamuk Aedes albopictus hidup di luar rumah, di kebun yang rindang, sehingga anak usia sekolah dapat juga terkena gigitan oleh nyamuk kebun tersebut di siang hari tatkala sedang bermain. Faktor daya tahan anak yang belum sempurna seperti halnya orang dewasa, agaknya juga merupakan faktor mengapa anak lebih banyak terkena penyakit demam berdarah dengue dibandingkan orang dewasa.

Di perkotaan, nyamuk sangat mudah terbang dari satu rumah ke rumah lainnya dari rumah ke kantor, atau tempat umum seperti tempat ibadah, dan lain-lain. Oleh karena itu, orang dewasa pun menjadi sasaran berikutnya setelah anak-anak. Terutama dewasa muda (18-25 tahun) sesuai dengan kegiatan kelompok ini pada siang hari di luar rumah. Walaupun demikian, pada umumnya penyakit demam berdarah dengue dewasa lebih ringan daripada anak.

Gejala Awal

Gejala klinis demam berdarah dengue pada saat awal penyakit (hari demam 1-3) dapat menyerupai penyakit lain seperti radang tenggorokan, campak, dan tifus. Gejala yang membedakan satu dengan yang lain yaitu gejala yang menyertai gejala demam berdarah seperti tertera di atas.

a. Demam

Demam pada penyakit demam berdarah ini secara mendadak dan berkisar antara 38,50C-400C, Pada anak-anak terjadi peningkatan suhu yang mendadak. Pagi hari anak masih dapat sekolah dan bermain, mendadak sore harinya mengeluh demam sangat tinggi. Demam akan terus menerus baik pada pagi maupun malam hari dan hanya menurun sebentar setelah diberikan obat penurun panas. Pada anak yang lebih besar atau pada orang dewasa pada saat gejala awal seringkali tidak begitu dihiraukan oleh karena demam datang dengan tiba-tiba. Mereka tetap melakukan kegiatan seperti biasanya dan baru merasakan sakit bila timbul gejala berikutnya yaitu lesu, tidak enak makan dan lain sebagainya.

b. Lesu

Disamping demam tinggi dan mendadak penderita demam berdarah dengue akan mengeluh atau terlihat lesu dan lemah. Seluruh badan lemah seolah tidak ada kekuatan, pada anak yang masih kecil tidak dapat mengeluh tetapi anak yang biasanya aktif kali ini tidak mau bermain lagi dan lebih senang diam duduk atau tiduran. Badan akan makin bertambah lemah oleh karena nafsu makan menghilang sama sekali baik minum maupun makan, rasa mual dan rasa tidak enak di perut dan didaerah ulu hati menyebabkan semua makanan dan minuman yang dimakan keluar lagi. Rasa mual, muntah dan nyeri pada ulu hati akan makin bertambah bila penderita minum obat penurun panas yang dapat merangsang lambung (lihat Bagian 3 mengenai Pengobatan). Pada anak kecil dapat disertai mencret 3-5 kali sehari, cair, tanpa lendir. Jadi, bila seorang anak menderita mencret disertai demam tinggi kita harus waspada demam berdarah apalagi terjadi pada bayi atau anak kecil di bawah umur 2 tahun. Demam berdarah dengue sebagai penyakit virus sering menyebabkan muka dan badan anak kemerahan seperti “udang rebus” (flushing) dan bila dipegang badan sangat panas.

c. Nyeri Perut

Nyeri perut merupakan gejala yang penting pada demam berdarah dengue. Gejala ini tampak jelas pada anak besar atau dewasa oleh karena mereka telah dapat merasakan. Nyeri perut dapat dirasakan di daerah ulu hati dan daerah di bawah lengkung iga sebelah kanan. Nyeri perut di bawah lengkung iga sebelah kanan lebih mengarah pada penyakit demam berdarah dengue dibandingkan nyeri perut pada ulu hati. Penyebab dari nyeri perut di bawah lengkung iga sebelah kanan ini adalah pembesaran hati (liver) sehingga terjadi peregangan selaput yang membungkus hati. Pada gejala selanjutnya dapat diikuti dengan perdarahan pembuluh darah kecil pada selaput tersebut. Sedangkan nyeri perut di daerah ulu hati yang menyerupai gejala sakit lambung (sakit maag) dapat juga disebabkan oleh rangsangan obat penurun panas khususnya obat golongan aspirin atau asetosal. Untuk memastikan adanya nyeri perut ini dapat dilakukan penekanan (perabaan disertai penekanan) pada daerah ulu hati dan di bawah lengkung iga sebelah kanan, terutama pada anak yang belum dapat mengeluh. Perlu diperhatikan bahwa nyeri perut dapat menyerupai gejala radang usus buntu. Letak usus buntu pada daerah perut sebelah kanan bawah dekat pangkal paha kanan. Jadi bila terdapat peradangan usus buntu akan terasa sakit bila ditekan di daerah perut sebelah kanan bawah, tetapi pada anak-anak perasaan nyeri perut dapat menjalar dan dirasakan pada daerah pusar sehingga kadangkala sulit dibedakan dengan nyeri perut pada demam berdarah dengue. Apalagi gejala radang usus buntu juga disertai dengan demam, muntah, dan nyeri perut. Pada pengalaman kami sekitar 2/3 penderita demam berdarah dengue pada anak besar dan dewasa mengeluh nyeri perut, oleh karena itu bila terdapat nyeri perut disertai demam tinggi harus waspada.

d. Tanda Perdarahan

Pada awal penyakit demam berdarah dengue, tanda perdarahan yang terjadi adalah perdarahan yang tergolong ringan. Perdarahan kulit merupakan perdarahan yang terbanyak ditemukan. Bintik kemerahan sebesar ujung jarum pentul menyerupai bintik gigitan nyamuk. Maka, untuk membedakan bintik merah yang disebabkan oleh karena perdarahan pada demam berdarah dengan bintik karena gigitan nyamuk, carilah juga di daerah yang terlindung pakaian (misalnya dada dan punggung) sehingga hampir dapat dipastikan terlindung dari gigitan nyamuk. Kemudian coba tekan bintik merah tersebut: bila menghilang itu berarti gigitan nyamuk dan sebaliknya bila menetap itu adalah perdarahan kulit, juga pada perabaan pada gigitan nyamuk akan teraba menonjol sedangkan pada demam berdarah bintik tersebut rata dengan permukaan kulit. Hal ini karena pada gigitan nyamuk bintik merah disebabkan oleh pelebaran pembuluh darah sebagai akibat dari reaksi terhadap “racun” yang terdapat di dalam kelenjar liur nyamuk dan bukan karena perdarahan kulit. Bintik merah pada demam berdarah tidak bergerombol seperti halnya bintik merah pada campak, tetapi terpisah satu-satu.

Perdarahan lain yang sering ditemukan adalah mimisan. Terutama pada anak perlu diperhatikan apakah anak sering menderita mimisan sebelumnya. Mimisan, terbanyak disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah di daerah selaput lendir hidung yang disebabkan oleh rangsangan baik dari dalam ataupun dari luar tubuh seperti demam tinggi, udara yang terlampau dingin, udara yang terlampau panas, terlampau letih sehingga kurang istirahat atau makan kurang teratur, dan sebagainya. Bila anak pernah menderita mimisan sebelumnya, maka mimisan mungkin tidak berbahaya; tetapi pada seorang anak yang belum pernah mimisan kemudian demam tinggi dan mimisan maka perlu diwaspadai. Gejala perdarahan lain yang dapat dijumpai adalah haid yang berlebihan pada anak perempuan atau lebam pada kulit bekas pengambilan darah, dan perdarahan gusi.

e. Gejala Lain

Seorang anak yang mempunyai riwayat kejang bila demam, pada saat demam tinggi dapat terjadi kejang. Walaupun harus difikirkan juga adanya penyakit infeksi lain seperti radang otak atau selaput otak, terutama bila anak setelah kejang tidak sadar kembali. Gejala lain yang sering dikeluhkan oleh anak besar atau orang dewasa menyertai penyakit demam berdarah dengue adalah nyeri kepala, nyeri di belakang mata, rasa pegal-pegal pada otot dan sendi. Keluhan-keluhan ini pada orang dewasa sangat mengganggu sehingga cepat mencari pengobatan, sedangkan anak-anak biasanya belum mengeluh atau keluhan tersebut tidak dirasakan mengganggu.

GEJALA LANJUTAN

Gejala selanjutnya terjadi pada hari sakit ke3-5, merupakan saat-saat yang berbahaya pada penyakit demam berdarah dengue. Suhu badan akan turun, jadi seolah-olah anak sembuh oleh karena tidak demam lagi. Yang perlu diperhatikan saat ini, adalah tingkah laku si anak. Apabila demam menghilang, anak tampak segar dan mau bermain serta mau makan/ minum biasanya termasuk demam dengue ringan; tetapi apabila demam menghilang tetapi anak bertambah lemah, ingin tidur, dan tidak mau makan/ minum apapun apalagi disertai nyeri perut, ini merupakan tanda awal terjadinya syok. Keadaan syok merupakan keadaan yang sangat berbahaya oleh karena semua organ tubuh akan kekurangan oksigen dan hal ini dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat.

Tanda-tanda syok harus dikenali dengan baik bila kita merawat anak yang dicurigai menderita demam berdarah, atau anak yang telah demam tinggi selama 3 hari atau lebih. Anak tampak gelisah atau bila syok berat anak menjadi tidak sadarkan diri, nafas cepat seolah-olah sesak nafas. Seluruh badan teraba dingin dan lembab, perasaan dingin yang paling mudah dikenal bila kita meraba kaki dan tangan penderita. Bibir dan kuku tampak kebiruan menggambarkan pembuluh darah di bagian ujung mengkerut sebagai kompensasi untuk memompa darah yang lebih banyak ke jantung. Anak akan merasa haus, serta kencing berkurang atau tidak ada kencing sama sekali. Syok akan mudah terjadi bila anak sebelum terjadi syok, kurang atau tidak mau minum.

Apabila syok yang telah diterangkan sebelumnya tidak diobati dengan baik maka akan menyusul gejala berikutnya yaitu perdarahan dari saluran cerna. Perdarahan saluran cerna ini dapat ringan atau berat tergantung dari berapa lama syok terjadi sampai diobati dengan tepat. Penurunan kadar oksigen di dalam darah akan memicu terjadinya perdarahan, makin lama syok terjadi makin rendah kadar oksigen di dalam darah maka makin hebat perdarahan yang terjadi. Pada awalnya perdarahan saluran cerna tidak terlihat dari luar, oleh karena terjadi di dalam perut. Yang akan tampak hanya perut yang semakin lama semakin membuncit dan nyeri bila diraba. Selanjutnya akan terjadi muntah darah dan berak darah/ berak hitam. Pada saat terjadi perdarahan hebat penderita akan sangat kesakitan, tetapi bila syok sudah lama terjadi penderita pada umumnya sudah tidak sadar lagi. Perdarahan lain yang dapat terjadi adalah perdarahan di dalam paru. Anak akan lebih sesak lagi, maikn gelisah, dan sangat pucat. Kematian makin dipercepat dengan adanya perdarahan di dalam otak.

Pada hari sakit keenam dan seterusnya, merupakan saat penyembuhan. Saat ini demam telah menghilang dan suhu menjadi normal kembali, tidak dijumpai lagi perdarahan baru, dan nafsu makan timbul kembali. Pada umumnya, setelah seseorang sembuh dari sakitnya anak masih tampak lemah, muka agak sembab disertai perut agak tegang tetapi beberapa hari kemudian kondisi badan anak akan pulih kembali normal tanpa gejala sisa. Sebagai tanda penyembuhan kadangkala timbul bercak-bercak merah menyeluruh di kedua kaki dan tangan dengan bercak putih diantaranya, pada anak besar mengeluh gatal pada bercak tersebut. Jadi, bila telah timbul bercak merah yang sangat luas di kaki dan tangan anak itu pertanda anak telah sembuh dan tidak perlu dirawat lagi.

Pertolongan Pertama pada Penderita Demam Berdarah Dengue

Seorang yang menderita penyakit demam berdarah pada awalnya akan menderita demam tinggi. Dalam keadaan demam ini tubuh banyak kekurangan cairan oleh karena terjadi penguapan yang lebih banyak daripada biasa. Cairan tubuh makin berkurang bila anak terus menerus muntah atau tidak mau minum. Maka pertolongan pertama yang terpenting adalah memberikan minum sebanyak-banyaknya.

Berikanlah minum kirakira 2 liter (8 gelas) dalam satu hari atau 3 sendok makan setiap 15 menit. Minuman yang diberikan sesuai selera anak misalnya air putih, air teh manis, sirup, sari buah, susu, oralit, softdrink, dapat juga diberikan nutricious diet yang banyak beredar saat ini. Dengan memberikan minum banyak diharapkan cairan dalam tubuh tetap stabil. Untuk memantau bahwa cairan tidak kurang, perhatikan jumlah kencing anak. Apabila anak banyak buang air kecil, minimal 6 kali dalam satu hari berarti jumlah cairan yang diminum anak mencukupi.

Demam yang tinggi demikian juga akan mengurangi cairan tubuh dan dapat menyebabkan kejang pada anak yang mempunyai riwayat kejang bila demam tinggi, oleh karena itu harus segera diberikan obat penurun panas. Untuk menurunkan demam, berilah obat penurun panas. Untuk jenis obat penurun panas ini harus dipilih obat yang berasal dari golongan parasetamol atau asetaminophen, jangan diberikan jenis asetosal atau aspirin oleh karena dapat merangsang lambung sehingga akan memperberat bila terdapat perdarahan lambung. Kompres dapat membantu bila anak menderita demam terlalu tinggi sebaiknya diberikan kompres hangat dan bukan kompres dingin, oleh karena kompres dingin dapat menyebabkan anak menggigil. Sebagai tambahan untuk anak yang mempunyai riwayat kejang demam disamping obat penurun panas dapat diberikan obat anti kejang.

Pada awal sakit yaitu demam 1-3 hari, seringkali gejala menyerupai penyakit lain seperti radang tenggorokan, campak, atau demam tifoid (tifus), oleh sebab itu, diperlukan kontrol ulang ke dokter apabila demam tetap tinggi 3 hari terus menerus apalagi anak bertambah lemah dan lesu. Untuk membedakan dengan penyakit lain seperti tersebut di atas, pada saat ini diperlukan pemeriksaan darah dapat dilakukan. Pemeriksaan darah diperlukan untuk mengetahui apakah darah cenderung menjadi kental atau lebih. Bila keadaan anak masih baik, artinya tidak ada tanda kegawatan dan hasil laboratorium darah masih normal, maka anak dapat berobat jalan. Kegawatan masih dapat terjadi selama anak masih demam, sehingga pemeriksaan darah seringkali perlu diulang kembali.

Kapan Penderita Harus Dibawa ke Rumah Sakit ?

Seorang yang diduga menderita demam berdarah akan mengalami bahaya bila mendapat syok dan perdarahan hebat. Untuk mencegah hal-hal tersebut, maka penderita dianjurkan dirawat di rumah sakit. Seseorang harus dirawat apabila menderita dianjurkan dirawat di rumah sakit. Seseorang harus dirawat apabila menderita gejala-gejala di bawah ini:

1. Demam terlalu tinggi (lebih dari 390C atau lebih)
2. Muntah terus menerus
3. Tidak dapat atau tidak mau minum sesuai anjuran
4. Kejang
5. Perdarahan hebat, muntah atau berak darah
6. Nyeri perut hebat
7. Timbul gejala syok, gelisah atau tidak sadarkan diri, nafas cepat, seluruh badan teraba dan lembab, bibir dan kuku kebiruan, anak merasa haus, kencing berkurang atau tidak ada sama sekali
8. Hasil laboratorium menunjukkan peningkatan kekentalan darah dan atau penurunan jumlah trombosit.

Perlu diingatkan, pada saat mengantar penderita untuk dirawat; sesaat setelah tiba di rumah sakit segera beritahukan kepada perawat bahwa anak ini kemungkinan menderita demam berdarah. Pemberitahuan ini perlu disampaikan kepada perawat atau dokter yang menerima pertama kali untuk mendapat pertolongan lebih cepat. Penderita dalam keadaan kegawatan, memerlukan pertolongan segera dan makin cepat ditolong makin besar kemungkinan untuk sembuh kembali.

Apabila salah satu anggota keluarga menderita sakit demam berdarah, akan mudah menular melalui gigitan nyamuk (ingat sifat nyamuk yang dapat menggigit beberapa orang secara berturut-turut. Jadi, bila ada anggota keluarga lain yang menderita demam segera berobat untuk memastikan apakah tertular demam berdarah atau tidak.

PENCEGAHAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE

Pencegahan penyakit demam berdarah mencakup

· Terhadap nyamuk perantara yaitu

o pemberantasan nyamuk Aedes aegypti induk dan telurnya

· Terhadap diri kita

o memperkuat daya tahan tubuh

o melindungi dari gigitan yamuk

· Terhadap lingkungan dengan tujuan mengubah perilaku hidup sehat terutama kesehatan lingkungan

Penyuluhan Bagi Masyarakat

Seperti diuraikan di atas bahwa sampai sekarang belum ada obat yang dapat membunuh virus dengue ataupun vaksin demam berdarah, maka upaya untuk pencegahan demam berdarah ditujukan pada pemberantasan nyamuk beserta tempat perindukannya. Oleh karena itu, dasar pencegahan demam berdarah adalah memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat bagaimana cara memberantasan nyamuk dewasa dan sarang nyamuk yang dikenal sebagai pembasmian sarang nyamuk atau PSN. Demi keberhasilan pencegahan demam berdarah, PSN harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di rumah, di sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Dengan demikian masyarakat harus dapat mengubah perilaku hidup sehat terutama meningkatkan kebersihan lingkungan.

Cara Memberantas Jentik

Cara memberantas jentik dilakukan dengan cara 3 M yaitu menguras, menutup, dan mengubur, artinya :

* Kuras bak mandi seminggu sekali (menguras),
* Tutup penyimpanan air rapat-rapat (menutup),
* Kubur kaleng, ban bekas, dll. (mengubur).

Kebiasaan-kebiasaan seperti mengganti dan bersihkan tempat minum burung setiap hari atau mengganti dan bersihkan vas bunga, seringkali dilupakan. Kebersihan di luar rumah seperti membersihkan tanaman yang berpelepah dari tampungan air hujan secara teratur atau menanam ikan pada kolam yang sulit dikuras, dapat mengurangi sarang nyamuk.

Pada kolam atau tempat penampungan air yang sulit dikuras dapat diraburkan bubuk abate yang dapat ditaburkan bubuk abate yang dapat membunuh jentik. Bubuk abate ini dapat dibeli di apotek.
Pedoman Penggunaan Bubuk Abate (Abatisasi)

* Satu sendok makan peres (10 gram) untuk 100 liter air
* Dinding jangan disikat setelah ditaburi bubuk abate
* Bubuk akan menempel di dinding bak/ tempayan/ kolam
* Bubuk abate tetap efektif sampai 3 bulan

Cara Memberantas Nyamuk Dewasa

Untuk memberantas nyamuk dewasa, upayakan membersihkan tempat-tempat yang disukai oleh nyamuk untuk beristirahat.

Kurangi Tempat Untuk Nyamuk Beristirahat

* Jangan menggantung baju bekas pakai (nyamuk sangat suka bau manusia)
* Pasang kasa nyamuk pada ventilasi dan jendela rumah
* Lindungi bayi ketika tidur di pagi dan siang hari dengan kelambu
* Semprot obat nyamuk rumah pagi & sore (jam 8.00 dan 18.00)
* Perhatikan kebersihan sekolah, bila kelas gelap dan lembab, semprot dengan obat nyamuk terlebih dahulu sebelum pelajaran mulai
* Pengasapan (disebut fogging) hanya dilakukan bila dijumpai penderita yang dirawat atau menginggal. Untuk pengasapan diperlukan laporan dari rumah sakit yang merawat.

Tip’s Cara Menanggulangi Penyakit Demam Berdarah Dengue

Diagnosis dini

* Awal mirip penyakit lain, maka perlu waspada
* Perlu alat penunjang (laboratorium)
* Perhatikan tanda kegawatan
* Perlu monitor berkala : gejala dan laboratorium

Pengobatan

* Awal penyakit: masalah demam, berakibat obat anti demam
* Upayakan cukup cairan
* Penggantian cairan (minum & infus)
* Obat lain tergantung komplikasi yang timbul

Perhatian Khusus

* Demam 3 hari atau lebih tanpa sebab
* Obat turun panas : parasetamol, bukan asetosal
* Minum banyak, jenis sesuai selera
* Jangan memeriksakan darah tanpa persetujuan dokter
* Pemeriksaan darah sebaiknya pada demam hari ke–3 atau lebih
* Tidak perlu panik bila anak masih mau minum banyak
* Bila serumah ada kasus DBD, setiap anak yang menderita demam segera berobat

[+/-] Selengkapnya...

Bolehkah Suami Melihat Kemaluan Isterinya?

Diambil dari www.eramuslim.com
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan, semoga dapat memberikan peningkatan pemahaman keIslaman saya, dan menjadi amal kebaikan bagi ustadz.

Sejauh mana suami dapat melihat aurat isterinya, apakah di bolehkan melihat suami melihat seluruh tubuh isteri termasuk alat kemaluanya(karena ada hadis yang saya baca, seseorang melihat kemaluan lawan jenisnya akan menyebabkan kebutaan) begitu pun isteri terhadap suami.

Terimakasih ustadz.

Boy


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tujuan dari pernikahan itu selain urusan kebutuhan batin, juga kebutuhan biologis. Untuk itu maka jima' dan segala bentuk percumbuannya dihalalkan untuk pasangan suami isteri. Kecuali yang secara tegas diharamkan, seperti melakukan seks lewat dubur dan lainnya.

Dan salah satu konsekuensi kehalalan jima' itu adalah tidak adanya lagi batas-batas aurat antara suami dan isteri. Seorang suami boleh melihat semua bagian tubuh isterinya, termasuk kemaluannya, sebagaimana seorang isteri boleh melihat semua bagian tubuh isterinya.

Allah SWT telah menghalalkan hal itu dalam salah satu firman-Nya:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. AL-baqarah: 223)

Allah SWT telah menggambarkan dengan indahnya kehalalan itu dengan ungkapan bahwa suami adalah pakaian buat isterinya. Begitu juga isteri, merupakan pakaian buat suaminya.

Pakaian itu untuk menutup aurat, sedangkan pakaian itu bersentuhan langsung dengan aurat itu sendiri. Kalau disentuh saja boleh, apalagi dilihat.

Adalah sebuah ijtihad yang aneh ketika kalau membolehkan memegang tetapi mengharamkan untuk melihatnya. Bukankah dhararnya lebih besar ketika memegang dari pada sekedar melihat? Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.

Adapun hadits yang menyebutkan kebutaan bila melihat kemaluan isteri atau suami, adalah hadits yang dipertanyakan oleh para ulama. Syiekh Nashiruddin Al-Albani bahkan sudah memvonisnya sebagai hadits palsu (maudhu') yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah SAW. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan, karena Rasulullah SAW tidak pernah mengatakannya.

Bunyi hadits palsu itu adalah sebagai berikut:

“Apabila seorang dari kalian menjimak isterinya atau budak wanitanya, maka jangan melihat kepada kemaluannya, karena yang demikian dapat menyebabkan kebutaan.”

Hadits ini maudhu’ dan dijelaskan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at dari riwayat Ibnu Adidengan sanad dari Hisyam bin Khalif, dari Buqyah, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ibnu Abbas r.a.

Ibnul Jauzi berkata, “Menurut Ibnu Hibban, Buqyah dahulunya suka meriwayatkan dari para pendusta dan suka mencampur-aduk perawi sanad, banyak mempunyai sahib dhu’afa dalam meriwayatkan hadits. Riawat ini boleh jadi merupakan salah satu yang diriwiyatkan dari sanad yang dha’if, yaitu Ibnu Juraij, kemudian di-tadlis-kan (campur aduk). Hadits ini adalah maudhu’.

As-Suyuthi dalam kitabnya al-La’ali II/170 menegaskan pernyataan Ibnu Abi Hatim yang mengutip dari ayahnya yang menyatakan persis seperti pernyataan Ibnu Hibban.

Penilaian di atas dari segi sanad, adapun dari segi maknanya, juga bertentangan dengan hadits sahih yang ada dalam Shaihi Bukhari, Shahih Muslim serta dan beberapa kitab sunan lainnya,

Dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha mandi bersama dengan Rasulullah saw. dengan bergantian gayungnya, dan bahkan disebutkan saling berebutan gayung. Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan pembolehan suami isteri saling melihat kemaluan masing-masing, baik dalam keadaan mandi bersama atau ketika bersetubuh.

Yang lebih menguatkan hal ini adalah Ibnu Hibban dari sanad Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan isterinya, maka ia menjawab, “Aku tanyakan kepada Atha, maka ia menajawab, ‘Aku tanyakan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, maka ia menjawab seraya menyebutkan hadits.’”

Demikianlah penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari I/190. Ia berkata, “Inilah nash tentang pembolehan suami melihat kemaluan isterinya, atau sebaliknya, yakni sang isteri melihat kemaluan suaminya.”

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

[+/-] Selengkapnya...

Menggunakan Fasilitas Kantor

Diambil dari www.eramuslim.com
Assalamualikum Wr. Wb.

Alhamdulilah gimana kabarnya pak? Mudah-mudahan selalu diridhoi Allah SWT.

Pak yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Seperti kertas, telepon dan sebagainya. Ini saja dulu terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualikum Wr. Wb

Suyogo Nurwahdi
japluk


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap karyawan di dalam suatu perusahaan selalu diberikan peraturan. Dalamperaturan itu, apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan, sudah tertera dengan jelas. Termasuk tugas-tugas dan amanat yang harus dijalankan.

Selain peraturan, biasanya para karyawan juga diberi hak-hak. Selain gaji bulanan dan bonus, biasanya juga ada fasilitas. Misalnya telepon, kendaraan dan seterusnya.

Khusus dalam masalah fasilitas seperti ini, memang terkadang kurang ada SOP yang detail. Misalnya, kendaraan yang diberikan, terkadang perusahaan kurang memberikan batasan, dalam hal apa saja kendaraan itu boleh dipakai.

Yang paling sering adalah telepon, karena kekurang jelasan prosedur dan aturan, masalah tagihan telepon ini terkadang sering menjadi hal kecil yang membesar. Seharusnya, pihak managemen sudah mengantisipasi SOP dalam penggunaan telepon. Agar jangan sampai terjadi tagihan yang sia-sia.

Mungkin ada baiknya meniru kebijakan di beberapa perusahaan yang tidak memberi voucher pulsa dengan nilai fix. Misalnya Rp 100.000 per bulan yangboleh dipakai untuk keperluan pribadi. Sedangkan untuk kepentingan kantor, barulah menggunakan fixed line kantor.

Kalau sudah jelas seperti itu, maka bila fixed-line kantor digunakan untuk kepentingan pribadi, hukumnya haram dan dosa. Semua urusan kantor yang benar-benar untuk urusan kantor, dipisahkan nomornya dengan pembicaraan untuk urusan pribadi dan ke luarga.

Rasanya masih jelas di benak kita ketika Khalifah Umar mematikan lampu ruangan kerjanya, saat anaknya datang berkunjung untuk membicarakan masalah ke luarga. Sebab minyak lampu itu dibiayai negara. Tidak layak urusan ke luarga difasilitasi dana rakyat atau dana dari sumber lain.

Akhirnya, semua hal itu akan kembali kepada peraturan dan syarat yang telah disepakati oleh karyawan dan atasan atau managemen. Yang paling baik dan sangat diharapkan adanya kejelasan detail tentang hak dan fasilitas karyawan. Agar para karyawan tahu mana yang halal untuk dilakukan dan mana yang haram diambil.

Al-Muslimuna inda syurutihim : Orang Islam itu terikat dengan syarat yang telah disepakatinya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


[+/-] Selengkapnya...

Bersalaman Setelah Sholat Berjama'ah

diambil dari www.eramuslim.com
Assalamu'alaikum

Ustadz, semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Amin.

Begini Ustadz seperti sudah menjadi kebiasaan, selepas sholat berjamaah banyak dari jama'ah maupun imam saling berjabat tangan dengan jama'ah yang ada di sebelah kiri dan kanan dst.

Apakah kebiasaan ini pernah dicontohkan pada zaman Rasullullah atau pada masa para sahabat? Apakah saudara-saudara muslim kita dinegara lain melakukan hal yang sama? Mohon penjelasannya Ustadz.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum.

Sangaji


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bersalaman adalah bagian syariat Islam. Perbuatan itu memang disunnahkan dalam agama Islam, bahkan banyak sekali hadits yang menyebutkan keutamaannya.

Hadits-hadits Keutamaan Bersalaman

Dari Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata."Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".(HR Bukhari dan Muslim)

Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR Abu Daud)

Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)

Bersalaman Setelah Shalat

Namun lepas dari keutamaan bersalaman, lalu bagaimana hukumnya kalau bersalaman itu dilakukan setiap selesai shalat?

Sepanjang yang kami ketahui, entah benar atau tidak, kami belum pernah mendapatkan dalil tentang isyarat, perintah atau contoh dari Rasulullah SAW, atau pun dari para shahabat yang mulia tentang bersalaman setelah shalat.

Kami tidak tahu kalau seandainya ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Tapi sampai saat ini kami belum menemukannya.

Sehingga bersalaman sesudah shalat -sementara ini- kami katakan tidak ada tuntunan atau pensyariatanya. Setidaknya, itulah yang kami ketahui.

Kalau memang demikian, lalu kenapa kita masih saja melihat orang-orang bersalaman setelah shalat? Terkadang bersalaman dilakukan setelah selesai salam, terkadang dilakukan setelah dzikir bersama-sama, lalu mereka membuat barisan antrian untuk saling bersalaman satu dengan yang lain.

Kira-kira apa hujjah mereka yang melakukan itu? Dan apakah yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan tentang shalat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW?

Syeikh Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini hanya mengatakan bahwa disunnahkan bersalaman setelah shalat di masjid, apabila sebelumnya belum sempat bersalaman. Perhatikan kutipan fatwa beliau:

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan. Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelahnya.

Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.

Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.

Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Ketika ditanyakan tentang hukum bersalaman yang dilakukan usai shalat, beliau mengatakan bahwa bersalaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut:

Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Lihat Fatawa al-Imam an-Nawawi)

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan bahwa bersalaman disunnahkan setelah shalat karena orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya.Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan.

Dalam halaman yang lainnya dari kitab yang sama disebutkan:

المُصَافَحَةُ المُعْتَدَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُبْحِ وَالعَصْرِ لاَ أصْلَ لَهَا, وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أنَّهَا مِنَ البِدَعِ المُبَاحَةِ او اسْتَحْسَنَهُ النَّوَاوِيُّ. وَيَنْبَغِى التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ. إذِ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعًا.

Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah salat subuh dan salat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci di antara orang yang beserta dia sebelum salat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah salat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum salat, maka hukumnya sunnah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

[+/-] Selengkapnya...

Sujud Syahwi : Bagaimana, Kapan Dan Apa Bacaannya ?

Diambil dari www.syariahonline.com
Pertanyaan:

assalamu'alaikum wr wb

ustadz, kapan dan bagaimanakah sujud syahwi dilakukan? bagaimana bacaan untuk sujud syahwi tersebut?

wassalamu'alaikum wr wb


Diandra

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,



Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksankan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah rakaat sholat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam sholat seperti tasyahud awwal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam Hanya saja akan lebih baik jika kita mengikuti sunah Rasulullah SAW jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah SAW.

1. Apabila seseorang salam sebelum menyempurnakan sholatnya.


Dari Abu Hurairoh RA ia berkata: �Kami melaksankan bersama Rasulullah SAW dzuhur atau ashar, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: �Wahai Rasulullah SAW apakah engkau mengurangi sholat(mengqoshornya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: �Apakah benar yang dikatakannya?� Mereka menjawab: �Ia� Kemudian beliau menambah dua rakaat lalu melaksanakan sujud dua kali�, Sa�ad berkata: �Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan sholat Maghrib dua rakaat, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah rakaat yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: �Inilah yang diperbuat oleh Nabi SAW� (HR. Bukhori No. 1227, Muslim No. 573)

2. Apabila rakaat sholat ditambah.


Dari Ibnu Mas�ud Ra sesungguhnya Nabi SAW pernah melaksanakan sholat dzuhur lima rakaat, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah sholat telah ditambah? Nabi balik bertanya : Apa itu? Para sahabat menjawab : Anda sholat lima rakaat. Kemudian beliau sujud dua kali. (HR. Bukhori No 1226 dan Muslim No. 572)

3. Apabila ragu tentang jumlah rakaat sholat yang telah dilakukakn.


Rasulullah SAW bersabda: �Jikasalah seorang diantara kalian merasa ragu dalam sholatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia mensempurnakan sholatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali� (HR. Bukhori No. 401 dan Muslim No. 572)

4. Apabila lupa melaksanakan tasyahud awwal.


Dari Abdulloh bin Buhainah Ra ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri daru rakaat kedua sholat dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awwal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan sholatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya. (HR. Bukhori No. 1225 dan Muslim 570)

Sedangkan mengenai do�a sujud sahwi, kami belum menemukan riwayat yang shahih dari Rasulullah SAW tentang bacaan yang khusus diucapkan saat sujud sahwi. Sedangkan lafaz �subhana man laa yanamu wa la yashu� hanya terdapat pada kitab tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah `Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafaz itu dari perbuatan Rasulullah SAW atau bukan. Oleh karenanya maka do�a yang dibaca ketika sujud sahwi sama dengan do�a dalam sujud ketika sedang sholat.


Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

[+/-] Selengkapnya...

26-30 Mei 16.18 WIB: Menit-Menit Mencocokkan Arah Kiblat

Assalamu 'alaikum

Saya pernah baca tulisan ustadz dahulu ketika masih mengasuh rubrik konsultasi di www.syariahonline.com tentang bisanya kita mencocokkan arah kiblat lewat posisi matahari.

Mohon diberikan penjelasan tentang hal ini, mungkin ustadz bersedia. Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Fesyanne Maula
fesyanne_maula@yahoo.com


Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ilmu peredaran benda-benda angkasa memang sangat maju, bukan hanya di zaman sekarang ini. Tetapi sejak dahulu umat Islam telah mampu mengukur jarak dari bumi ke bulan dengan sangat tepat. Mereka pun mampu memetakan peta langit yang bertabur dengan gemintang.

Salah satu warisan dari para ulama di masa lalu yang masih sangat bermanfaat secara langsung adalah tentang posisi matahari. Kita mengenal matahari bergerak secara semua dari Timur ke Barat setiap hari, dan juga dari Utara ke Selatan atau sebaliknya dalam kurun waktu setahun.

Para ahli astronomi telah menghitung perputaran bumi dan telah memastikan bahwa semua tempat di muka bumi yang berada di antara 22 1/2 derajat lintang Utara dan 22 1/2 lintang Selatan pasti akan dilewati oleh matahari, dua kali setahun. Meski hanya dalam bilangan menit saja.

Matahari di Atas Makkah

Kota Makkah pun mengalami saat-saat di mana matahari akan tepat berada di atasnya, dua kali dalam setahun. Yaitu pada tanggal 26 sampai 30 Mei untuk yang pertama dan tanggal 14 s/d 18 Juli untuk yang kedua. Kejadian ini akan tetap terus berlangsung tiap tahun sepanjang masa untuk tanggal-tanggal yang sama.

Bila pada detik-detik matahari sedang berada tepat di atas kota Makkah, maka semua orang yang tinggal di berbagai belahan bumi lainnya yang masih bisa melihat matahari, akan dengan mudah bisa menetapkan posisi kota Makkah. Yaitu cukup dengan melihat posisi matahari berada, karena tepat di bawahnya terletak kota Makkah.

Pada kejadian itu tentu saja Makkah sedang berada dalam posisi tengah hari, kira-kira jam 12.18 di bulan Mei atau jam 12.27 di bulan Juli. Tetapi bagi wilayah lain, boleh jadi ada perbedaan jam. Atau kalau kita gunakan standar GTM berarti jam 09.18 dan jam 09.27.

Khusus untuk waktu Indonesia bagian barat, detik-detik matahari tepat berada di kota Makkah pada tanggal 26 sampai 30 Mei pada jam 16.18 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 sampai 18 Juli pada jam 16.27 WIB.

Rentang waktunya hanya sekitar lima menit saja, begitu waktu bergerak lagi, maka posisi matahari akan bergeser lagi, tidak lagi ada di atas kota Makkah.

Jadi masih ada kesempatan untuk melihat posisi kota Makkah, yaitu hari ini Rabu (28/5/08), besok Kamis (29/5/08) dan lusa Jumat (30/5/08). Kita tunggu sampai jam menunjukkan tepat pukul 16.18 WIB. Kalau tidak ada mendung atau awan yang menutupi, pada detik-detik itu selama kurang lebih 5 menit, posisi matahari akan tepat berada di atas kota Makkah.

Jadi tinggal kita tandai saja posisi arah matahari, di situlah posisi ka'bah yang tepat berada di tengah kota suci Makkah Al-Murramah.

Kalau terlewat, jangan sedih dulu. Masih ada kesempatan kedua, kita tunggu sampai nanti bulan Juli, tepatnya tanggal 14 s/d 18 Juli. Kita lihat matahari pada jam 16.27 sore hari. Saat itu menurut perhitungan, matahari akan kembali melewati tepat di atas kota Makkah, dalam perjalanan semunya ke arah Selatan.

Buat Negara Yang Tidak Bersamaan Siangnya Dengan Makkah

Khusus untuk negeri yang berlawanan siang dan malam dengan kota Makkah, sudah dihitungkan dengan lawannya. Yaitu posisi matahari yang tepat berada di balik bumi yang berlawanan dengan kota Makkah. Yaitu setiap tahun pada 28 November 21:09 UT (29 November 04:09 WIB) dan 16 Januari 21:29 UT (17 Januari 04:29 WIB).

Jadi logikanya, arah kiblat adalah arah yang berlawanan dengan arah matahari pada hari dan jam serta menit tersebut di atas.

Halangannya cuma satu, cuaca buruk. Dalam keadaan cuaca buruk yang tidak bersahabat, matahari tidak terlihat, metode ini jadi tidak berguna. Karena metode ini mengandalkan penglihatan kita atas posisi matahari.

Seandainya cuaca cerah dan matahari nampak bersinar, maka anak kecil juga bisa menetapkan karah kiblat. Syariah Islam itu mudah memang.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc
www.eramuslim.com

[+/-] Selengkapnya...